Dosa besar merubah patok tanah
Abu Umar Property
Perusahaan
Silahkan hubungi untuk informasi lebih lanjut.
Dalam hukum islam, seseorang yang mengambil hak orang lain akan mendapat kesengsaraan di hari kiamat. Hal ini juga sejalan dengan hadist Nabi Muhammad:
“Barang siapa mengambil sejengkal tanah bumi yang bukan haknya, niscaya ditenggelamkan ia pada hari kiamat sampai ke dalam tujuh lapisan bumi.”
Tak hanya itu, hukum menggeser batas tanah juga ditegaskan dalam surat Al Baqarah ayat 188 yang berbunyi:
“Janganlah kamu makan harta diantara kamu dengan jalan yang batil dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan (mempergunakan atau memanfaatkan) sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.”
Dengan begitu, menggeser batas tanah dengan maksud untuk menguasai atau memiliki tanah yang bukan miliknya tetapi milik orang lain telah jelas melanggar hukum yang telah ditentukan oleh Alloh subhanahu wata'ala.
sumber : perqara.com